Rabu, 30 Januari 2013

memorial kkn 2011



SURAT KETERANGAN
                                                  No.
Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung menerangkan bahwa nama yang tertara ini sebagai peserta KKN STKIP PGRI Tulungagung.
     Nama            : SAMSUDIN
     NPM             : 0887205001984
Telah  melaksanakan program  kegiatan  KKN sebagai berikut:
NO
WAKTU
KEGIATAN
TEMPAT
1
15,16 dan 27 Januari 2011
Observasi Lapangan
Wilayah desa Kalibatur
2
1 Februari 2011
Acara pembukaan  KKN  tahun  2011 serta Serah Terima Mahasiswa
Kantor kecamatan Kalidawir  & Balaidesa Kalibatur
3
6 Februari 2011
-Lomba Cerdas Cermat Matematika dan Bahasa Inggris tingkat SD/MI se-desa Kalibatur
-Lomba mewarnai Lomba mewarnai tingkat PAUD dan TK/RA se-desa Kalibatur
Balaidesa Kalibatur
4
7 Februari 2011
Membantu devisi pendidikan mengantarkan surat ke TK PAUD budi utama 02
Dusun dawung
5
4,11,13,dan 18 Februari 2011
Kegiatan Kerja bakti
Balai desa kalibatur,dan lingkungan sekitar desa Kalibatur(dusun kemantren& dusun Papar)
6
7-23 Februari 2011
Menjalankan  program  kerja dari  devisi  Keamanan,  serta ikut membantu devisi lain dalam menjalankan program kerja masing-masing
Posko 1 , 2 , & 3
7
15 Februari 2011
Kerja bakti bersama warga membersihkan longsoran
Dusun Papar
8
20 Februari 2011
Membantu devisi olah raga dalam perlombaan bola voli antar dusun di Desa kalibatur
Halaman depan Balaidesa Kalibatur
9
21 Februari 2011
Membantu devisi konsumsi dan devisi pendidikan
Posko 1 & 2
10
26 Februari 2011
Mengadakan Pesta rakyat,yang terdiri dari berbagai lomba yang terdiri dari berbagai lomba yang di ikuti oleh masyarakat sekitar desa Kalibatur
Balaidesa Kalibatur
11
27 Februari 2011
Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Penutupan KKN kelompok 17 tahun 2011
Balaidesa Kalibatur
12
28 Februari 2011
Acara penutupan KKN tahun 2011 se-kecamatan Kalidawir
Kantor kecamatan Kalidawir


                                                                           Tulungagung 03 Maret 2011
                                                                           Kepala Desa Kalibatur



                                                                          WIDODO




BAB II
PEMBAHASAN

II.1.     NILAI-NILAI DEMOKRASI
Nilai-nilai demokrasi merupakan nilai-nilai yang mutlak diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Ketiadaan hal-hal tersebut akan mengakibatkan dampak yang kentara berupa pemerintahan yang sulit ditegakkan. Diantara yang merupakan nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut :
  1. 1.    Kebebasan :
1.1.  Kebebasan Berpendapat
Adalah merupakan hak dan kewajiban bagi tiap warga negara dapat mengutarakan pendapatnya secara bebas untuk dijamin dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2005. Menuju masa demokrasi seperti sekarang ini, perubahan-perubahan di segala bidang sering memunculkan permasalahan baru bagi warga negara atau masyarakat.
Apabila problema tersebut membahayakan, maka warga berhak untuk menyatakan keluhan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah. Hal ini wajib dijamin oleh pemerintah sebagai wujud dan bentuk kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Semakin cepat dan efektif penyelesaiannya, maka kualitas demokrasi pemerintahan tersebut semakin tinggi.
Pada orde lama, kebebasan ini sangat dibatasi. Hanya pendapat yang mendukung pemerintahan yang diterima. Jika ada pendapat yang bertolak belakang dan mengancam kekuasaan pemerintahan maka dilarang untuk disalurkan melalui media apapun. Bahkan banyak dari mereka dipaksa mengaku “bersalah” dan ditempatkan di hotel prodeo.
Di masa orde baru, tindakan tersebut berlangsung makin intensif dan sistematis. Bahkan pemerintahan membentuk badan intelijen khusus untuk memantau dan mengawasi segala macam gerakan atau pendapat tokoh masyarakat dan segera menindas mereka bila dianggap membahayakan tanpa memperdulikan hak asasi manusia (HAM). Inilah yang memicu kematian nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Represi terhadap perbedaan pendapat dengan para eksekutif cukup potensial dalam menghadirkan disintegrasi bangsa. Karena demokrasi mengajarkan kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Sehingga segala jenis penindasan ini harus dijauhkan agar tidak menghalangi demokratisasi dalam tata kehidupan politik Indonesia. Karenanya, setiap warga berhak memberikan tanggapan dan sikap didalam era keterbukaan ini.

1.2.  Kebebasan Berkelompok
Berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Kebebasan berkelompok dalam berorganisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang harus diaplikasikan oleh setiap warga negara. Pada masa modern, kebutuhan seperti ini tumbuh dan berkembang semakin pesat. Semisal seorang calon presiden tidak mungkin mencalonkan dirinya sendiri kecuali dicalonkan oleh kelompoknya (partainya).
Berkelompok pada masa orde baru sangat dibatasi kebebasannya. Pembentukan partai selain yang disetujui oleh rezim sangat dilarang pada waktu itu. Kalaupun ada, maka tidak diperbolehkan berkampanye secara luas sampai ke pelosok daerah. Hanya partai pemerintah (Golkar) dan militer yang berhak beraktifitas hingga ke desa-desa. Hasilnya, ketidakadilan semacam ini secara otomatis menguatkan basis Golkar yang merupakan partai pemerintah.
Seiring runtuhnya rezim orde baru, segala bentuk diskriminisasi tersebut ternyata tidak mampu memusnahkan eksistensi mereka. Golkar menjadi kehilangan banyak pendukung dan sebaliknya jumlah aktivis partai lain (PPP dan PDI) semakin bertambah dan terus berkembang menyusul datangnya era reformasi.
Demokrasi telah memberikan banyak alternatif pilihan sebagai bentuk dukungan akan kebebasan berkelompok. Tidak ada suatu keharusan untuk tunduk dan mengikuti ajakan maupun intimidasi dari pemerintah atau kelompok tertentu. Dan juga tidak ada rasa takut dalam menyampaikan afiliasinya ke dalam sebuah partai atau kelompoknya selain dari partai pemerintah.

1.3.  Kebebasan Berpartisipasi
Secara umum, negara demokrasi yang berkembang selalu mengharapkan agar jumlah partisipan dalam pemberian suara pada pemilihan umum dapat mencapai suara sebanyak-banyaknya. Jenis partisipasi yang pertama ini adalah wujud kebebasan berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena pada zaman otoriter, semakin banyak pemilih berarti semakin besar kebanggaan suatu rezim yang mendapatkan dukungan tersebut. Maka, segala bentuk intimidasi kepada warga negara sering dijadikan sarana untuk meningkatkan dukungan  masyarakat.
Tetapi saat memasuki era reformasi, tidak ditemukan partai politik yang mampu mengumpulkan lebih dari 50 % suara pemilih. Ini membuktikan bahwa negara Indonesia sedang melangkah ke arah demokrasi yang didalamnya terdapat jaminan kebebasan berpartisipasi. Hasil positifnya adalah semakin banyak partai yang mampu mengirimkan wakilnya ke DPR ataupun DPRD.
Bentuk partisipasi kedua adalah kontak atau hubungan dengan pejabat pemerintah. Seorang anggota DPR terpilih belum tentu mampu bekerja sesuai harapan masyarakat bahkan presiden yang terpilih secara aklamasi terkadang tidak mampu memenuhi cita-cita masyarakat. Maka, upaya untuk mengontak langsung para pejabat merupakan kebutuhan yang semakin urgen. Rakyat perlu mengontrol dan mengawasi langsung terhadap segala kebijakan dan keputusan para legislatif maupun eksekutif.
Meski begitu, masih terdapat kendala utama yakni pendidikan politik kepada masyarakat tentang manfaat partisipasi ini yang belum ditempuh dengan baik. Karena urgensi mengembangkan tingkat kesadaran ini akan membantu masyarakat dalam menemukan solusi mengatasi problematika kehidupan yang semakin kompleks.
Melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah adalah jenis partisipasi ketiga. Hal ini merupakan suatu keharusan dalam sebuah negara berdemokrasi yang bertujuan menjadikan sistem politik dapat bekerja maksimal,. Namun perlu diarahkan dengan baik untuk memperbaiki kebijakan dari pemerintah maupun swasta. Tidak diperkenankan protes tersebut bertujuan menciptakan gangguan dan hambatan bagi publik.
Merupakan bentuk partisipasi keempat yakni mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik sesuai dengan sistem yang berlaku. Hal ini sangat diperlukan dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi. Diharapkan setiap dari mereka akan dapat bertanggung jawab sepenuhnya bila kelak terpilih dan mau menanggung resiko apabila melakukan penyimpangan etika pemerintahan.

  1. 2.      Kesetaraan
Bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia, nilai-nilai kesetaraan antar warga sangat fundamental dan diperlukan bagi pengembangan demokrasi. Kesetaraan yang dimaksud yakni adanya kesempatan yang sama bagi tiap warga negara untuk menunjukkan potensi mereka. Untuk ini dibutuhkan usaha keras agar tidak terjadi diskriminisasi kelompok etnis, bahasa, daerah ataupun agama tertentu demi menjunjung tinggi kesetaraan.
Intimidasi pada masa orde baru sangat menyulitkan untuk mewujudkan suatu kesetaraan. Ketika itu, tidak semua warga berhak dan berkesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan. Dalam segala bidang terjadi pelanggaran asas kesetaraan yang seharusnya mereka dapat mereka dapatkan secara utuh. Hanya mereka yang mendukung rezim otoriter tersebut yang akan mendapatkan fasilitas melimpah.
Semua bentuk penolakan perihal kesetaraan ini tentu berseberangan dengan prinsip dan nilai demokrasi. Namun seiring bangsa ini memasuki era reformasi, nilai-nilai kesetaraan ini perlahan mulai ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan bila mampu dipelihara secara kontinyu akan membawa kepada demokrasi yang sehat dan terbuka bagi perkembangan kesetaraan di lingkungan masyarakatnya.

  1. 3.      Kedaulatan Rakyat
Sebagai bagian dari suatu negara, maka setiap warga negara memiliki kedaulatan dalam pembentukan pemerintahan. Pemerintah itu sendiri sesungguhnya berasal dari rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat. Tidak diperbolehkan para politisi untuk mengabaikan bahkan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Kedaulatan rakyat hanya bisa terlaksana jika para politisi menyadari tanggung jawabnya.
Mayoritas politisi zaman orde baru melupakan asal-usulnya dan mengabaikan harapan serta tuntutan rakyat. Mereka selalu memanfaatkan rakyat dan mengeksploitasi mereka demi kepentingan pribadi. Karena itu, dalam rezim demokrasi, para politisi seharusnya sadar bahwa amanat yang mereka peroleh dari rakyat harus dikembalikan dengan sebaik mungkin kepada rakyat.

  1. 4.      Kerjasama
Demokrasi tidak akan berkembang jika setiap orang atau kelompok enggan untuk memunculkan kesatuan pendapat. Perbedaan dalam berpendapat dapat mendorong tumbuhnya persaingan antar satu dengan yang lain, namun demokrasi menginginkan tujuan yang bisa disikapi dengan kerjasama yang baik. Kompetisi menuju sesuatu yang berkualitas mutlak dibutuhkan, di lain sisi untuk menopang upaya tersebut maka diperlukan kerjasama yang maksimal.

  1. 5.      Kepercayaan.
Dalam proses pemerintahan, kepercayaan antar kelompok masyarakat merupakan nilai yang diperlukan untuk meningkatkan sistem demokrasi. Semakin kompleksnya permasalahan suatu bangsa maka semakin urgen pula penanaman rasa saling percaya di kalangan politisi. Nilai ini juga dapat memperbanyak relasi sosial dan politik dalam masyarakat serta menghilangkan ketakutan, kecurigaan dan permusuhan di lingkungan mereka.
Akibat dari kepercayaan yang menurun diantaranya adalah semakin sulitnya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik disebabkan ketiadaan dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Maka pemerintah diharuskan dapat memupuk nilai-nilai ini pada dirinya sendiri demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.

II.2.     FAKTOR PENDUKUNG NILAI-NILAI DEMOKRASI
  1. 1.    Pertumbuhan Ekonomi
Kurang berkembangnya nilai demokrasi juga disebabkan perekonomian yang lamban pertumbuhannya. Robert Dahl berpendapat akan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang baik adalah faktor dalam meningkatkan nilai-nilai demokrasi. Namun perlu dihindari suatu ketergantungan rakyat terhadap perekonomian negara agar masyarakat tidak membebani negara yang telah mempunyai banyak tanggungan dan kewajiban.
Pertumbuhan ekonomi di negara akan menciptakan sektor-sektor perekonomian yang bermacam-macam. Hal ini akan memunculkan masyarakat yang dapat bebas dari tekanan negara dan tidak terlalu tergantung pada kontribusi negaranya. Inilah yang akan mendorong perubahan struktur dan nilai masyarakat pada nilai-nilai demokrasi.

  1. 2.      Pluralisme
Di dalam masyarakat plural, setiap orang berhak bergabung dengan kelompok yang ada tanpa ada rintangan maupun hambatan. Masyarakat yang heterogen memberi kebebasan akan munculnya bentuk-bentuk persaingan maupun konflik antar kelompok. Tetapi, kelompok tersebut harus mematuhi aturan yang telah diakui secara kolektif dan menerima dengan tangan terbuka.
Pluralisme turut menuntun tiap kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan daya saing diantara mereka. Oleh karena itu, pluralisme yang disadari dengan baik oleh masyarakat akan dapat menghindarkan pecahnya konflik antar kelompok bila terjadi suatu persaingan yang sehat didalamnya.

  1. 3.      Keseimbangan Negara Dan Masyarakat
Faktor lain yang menentukan proses demokrasi adalah adanya hubungan baik antara negara dengan masyarakatnya. Namun umumnya di negara-negara kuat, mayoritas terjadi dominasi negara terhadap rakyat dan ketundukan serta kepatuhan penuh rakyat kepada negaranya. Negara kuat juga sering melakukan resepsi terhadap masyarakatnya sehingga cenderung mengakibatkan nilai demokrasi sulit berkembang.
Dalam realita, negara dituntut untuk menghormati partai politik, badan legislatif, badan eksekutif, media massa, ormas, dan kelompok lain yang setara. Rakyat juga perlu dihindarkan dari rasa takut dan tertekan ketika bermasyarakat agar tercipta keseimbangan dan keadilan yang merata antara rakyat dan negara. Karena itu, demokrasi memerlukan negara yang kuat namun menghormati rakyat dengan segala kelompoknya. Dan negara yang mampu melindungi serta menopang rakyatnya lah yang dapat mewujudkan nilai-nilai demokrasi.

DAFTAR PUSTAKA
 Winarno. 2010. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Endang Zaelani Zukaya, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.
Kaelan MS. 2000. Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi. Yogyakarta : Paradigma.