BAB
II
PEMBAHASAN
II.1.
NILAI-NILAI DEMOKRASI
Nilai-nilai demokrasi merupakan
nilai-nilai yang mutlak diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang
demokratis. Ketiadaan hal-hal tersebut akan mengakibatkan dampak yang kentara
berupa pemerintahan yang sulit ditegakkan. Diantara yang merupakan nilai-nilai
tersebut adalah sebagai berikut :
- 1. Kebebasan :
1.1. Kebebasan Berpendapat
Adalah merupakan hak dan kewajiban
bagi tiap warga negara dapat mengutarakan pendapatnya secara bebas untuk
dijamin dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 dalam undang-undang Nomor 15 Tahun
2005. Menuju masa demokrasi seperti sekarang ini, perubahan-perubahan di segala
bidang sering memunculkan permasalahan baru bagi warga negara atau masyarakat.
Apabila problema tersebut membahayakan,
maka warga berhak untuk menyatakan keluhan tersebut baik secara langsung maupun
tidak langsung kepada pemerintah. Hal ini wajib dijamin oleh pemerintah sebagai
wujud dan bentuk kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Semakin cepat dan
efektif penyelesaiannya, maka kualitas demokrasi pemerintahan tersebut semakin
tinggi.
Pada orde lama, kebebasan ini sangat
dibatasi. Hanya pendapat yang mendukung pemerintahan yang diterima. Jika ada
pendapat yang bertolak belakang dan mengancam kekuasaan pemerintahan maka
dilarang untuk disalurkan melalui media apapun. Bahkan banyak dari mereka
dipaksa mengaku “bersalah” dan ditempatkan di hotel prodeo.
Di masa orde baru, tindakan tersebut
berlangsung makin intensif dan sistematis. Bahkan pemerintahan membentuk badan
intelijen khusus untuk memantau dan mengawasi segala macam gerakan atau
pendapat tokoh masyarakat dan segera menindas mereka bila dianggap membahayakan
tanpa memperdulikan hak asasi manusia (HAM). Inilah yang memicu kematian
nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Represi terhadap perbedaan pendapat
dengan para eksekutif cukup potensial dalam menghadirkan disintegrasi bangsa.
Karena demokrasi mengajarkan kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh kebebasan
orang lain. Sehingga segala jenis penindasan ini harus dijauhkan agar tidak
menghalangi demokratisasi dalam tata kehidupan politik Indonesia. Karenanya,
setiap warga berhak memberikan tanggapan dan sikap didalam era keterbukaan ini.
1.2. Kebebasan Berkelompok
Berkelompok merupakan naluri dasar
manusia yang tak mungkin diingkari. Kebebasan berkelompok dalam berorganisasi
merupakan nilai dasar demokrasi yang harus diaplikasikan oleh setiap warga
negara. Pada masa modern, kebutuhan seperti ini tumbuh dan berkembang semakin
pesat. Semisal seorang calon presiden tidak mungkin mencalonkan dirinya sendiri
kecuali dicalonkan oleh kelompoknya (partainya).
Berkelompok pada masa orde baru
sangat dibatasi kebebasannya. Pembentukan partai selain yang disetujui oleh
rezim sangat dilarang pada waktu itu. Kalaupun ada, maka tidak diperbolehkan
berkampanye secara luas sampai ke pelosok daerah. Hanya partai pemerintah
(Golkar) dan militer yang berhak beraktifitas hingga ke desa-desa. Hasilnya,
ketidakadilan semacam ini secara otomatis menguatkan basis Golkar yang merupakan
partai pemerintah.
Seiring runtuhnya rezim orde baru,
segala bentuk diskriminisasi tersebut ternyata tidak mampu memusnahkan
eksistensi mereka. Golkar menjadi kehilangan banyak pendukung dan sebaliknya
jumlah aktivis partai lain (PPP dan PDI) semakin bertambah dan terus berkembang
menyusul datangnya era reformasi.
Demokrasi telah memberikan banyak
alternatif pilihan sebagai bentuk dukungan akan kebebasan berkelompok. Tidak
ada suatu keharusan untuk tunduk dan mengikuti ajakan maupun intimidasi dari
pemerintah atau kelompok tertentu. Dan juga tidak ada rasa takut dalam
menyampaikan afiliasinya ke dalam sebuah partai atau kelompoknya selain dari
partai pemerintah.
1.3. Kebebasan Berpartisipasi
Secara umum, negara demokrasi yang
berkembang selalu mengharapkan agar jumlah partisipan dalam pemberian suara
pada pemilihan umum dapat mencapai suara sebanyak-banyaknya. Jenis partisipasi
yang pertama ini adalah wujud kebebasan berpartisipasi dalam bidang politik.
Oleh karena pada zaman otoriter, semakin banyak pemilih berarti semakin besar
kebanggaan suatu rezim yang mendapatkan dukungan tersebut. Maka, segala bentuk
intimidasi kepada warga negara sering dijadikan sarana untuk meningkatkan
dukungan masyarakat.
Tetapi saat memasuki era reformasi,
tidak ditemukan partai politik yang mampu mengumpulkan lebih dari 50 % suara
pemilih. Ini membuktikan bahwa negara Indonesia sedang melangkah ke arah
demokrasi yang didalamnya terdapat jaminan kebebasan berpartisipasi. Hasil
positifnya adalah semakin banyak partai yang mampu mengirimkan wakilnya ke DPR
ataupun DPRD.
Bentuk partisipasi kedua adalah
kontak atau hubungan dengan pejabat pemerintah. Seorang anggota DPR terpilih
belum tentu mampu bekerja sesuai harapan masyarakat bahkan presiden yang
terpilih secara aklamasi terkadang tidak mampu memenuhi cita-cita masyarakat.
Maka, upaya untuk mengontak langsung para pejabat merupakan kebutuhan yang
semakin urgen. Rakyat perlu mengontrol dan mengawasi langsung terhadap segala
kebijakan dan keputusan para legislatif maupun eksekutif.
Meski begitu, masih terdapat kendala
utama yakni pendidikan politik kepada masyarakat tentang manfaat partisipasi
ini yang belum ditempuh dengan baik. Karena urgensi mengembangkan tingkat
kesadaran ini akan membantu masyarakat dalam menemukan solusi mengatasi
problematika kehidupan yang semakin kompleks.
Melakukan protes terhadap lembaga
masyarakat atau pemerintah adalah jenis partisipasi ketiga. Hal ini merupakan
suatu keharusan dalam sebuah negara berdemokrasi yang bertujuan menjadikan
sistem politik dapat bekerja maksimal,. Namun perlu diarahkan dengan baik untuk
memperbaiki kebijakan dari pemerintah maupun swasta. Tidak diperkenankan protes
tersebut bertujuan menciptakan gangguan dan hambatan bagi publik.
Merupakan bentuk partisipasi keempat
yakni mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik sesuai dengan sistem yang
berlaku. Hal ini sangat diperlukan dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi.
Diharapkan setiap dari mereka akan dapat bertanggung jawab sepenuhnya bila
kelak terpilih dan mau menanggung resiko apabila melakukan penyimpangan etika
pemerintahan.
- 2. Kesetaraan
Bagi masyarakat heterogen seperti
Indonesia, nilai-nilai kesetaraan antar warga sangat fundamental dan diperlukan
bagi pengembangan demokrasi. Kesetaraan yang dimaksud yakni adanya kesempatan
yang sama bagi tiap warga negara untuk menunjukkan potensi mereka. Untuk ini
dibutuhkan usaha keras agar tidak terjadi diskriminisasi kelompok etnis,
bahasa, daerah ataupun agama tertentu demi menjunjung tinggi kesetaraan.
Intimidasi pada masa orde baru
sangat menyulitkan untuk mewujudkan suatu kesetaraan. Ketika itu, tidak semua
warga berhak dan berkesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan. Dalam
segala bidang terjadi pelanggaran asas kesetaraan yang seharusnya mereka dapat
mereka dapatkan secara utuh. Hanya mereka yang mendukung rezim otoriter
tersebut yang akan mendapatkan fasilitas melimpah.
Semua bentuk penolakan perihal
kesetaraan ini tentu berseberangan dengan prinsip dan nilai demokrasi. Namun
seiring bangsa ini memasuki era reformasi, nilai-nilai kesetaraan ini perlahan
mulai ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan bila mampu dipelihara secara kontinyu akan membawa kepada demokrasi yang
sehat dan terbuka bagi perkembangan kesetaraan di lingkungan masyarakatnya.
- 3. Kedaulatan Rakyat
Sebagai bagian dari suatu negara,
maka setiap warga negara memiliki kedaulatan dalam pembentukan pemerintahan.
Pemerintah itu sendiri sesungguhnya berasal dari rakyat dan harus bertanggung
jawab kepada rakyat. Tidak diperbolehkan para politisi untuk mengabaikan bahkan
bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Kedaulatan rakyat hanya bisa
terlaksana jika para politisi menyadari tanggung jawabnya.
Mayoritas politisi zaman orde baru
melupakan asal-usulnya dan mengabaikan harapan serta tuntutan rakyat. Mereka
selalu memanfaatkan rakyat dan mengeksploitasi mereka demi kepentingan pribadi.
Karena itu, dalam rezim demokrasi, para politisi seharusnya sadar bahwa amanat
yang mereka peroleh dari rakyat harus dikembalikan dengan sebaik mungkin kepada
rakyat.
- 4. Kerjasama
Demokrasi tidak akan berkembang jika
setiap orang atau kelompok enggan untuk memunculkan kesatuan pendapat.
Perbedaan dalam berpendapat dapat mendorong tumbuhnya persaingan antar satu
dengan yang lain, namun demokrasi menginginkan tujuan yang bisa disikapi dengan
kerjasama yang baik. Kompetisi menuju sesuatu yang berkualitas mutlak
dibutuhkan, di lain sisi untuk menopang upaya tersebut maka diperlukan
kerjasama yang maksimal.
- 5. Kepercayaan.
Dalam proses pemerintahan,
kepercayaan antar kelompok masyarakat merupakan nilai yang diperlukan untuk
meningkatkan sistem demokrasi. Semakin kompleksnya permasalahan suatu bangsa
maka semakin urgen pula penanaman rasa saling percaya di kalangan politisi.
Nilai ini juga dapat memperbanyak relasi sosial dan politik dalam masyarakat
serta menghilangkan ketakutan, kecurigaan dan permusuhan di lingkungan mereka.
Akibat dari kepercayaan yang menurun
diantaranya adalah semakin sulitnya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya
dengan baik disebabkan ketiadaan dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Maka
pemerintah diharuskan dapat memupuk nilai-nilai ini pada dirinya sendiri demi
mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.
II.2. FAKTOR
PENDUKUNG NILAI-NILAI DEMOKRASI
- 1. Pertumbuhan Ekonomi
Kurang berkembangnya nilai demokrasi
juga disebabkan perekonomian yang lamban pertumbuhannya. Robert Dahl
berpendapat akan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang baik adalah faktor dalam
meningkatkan nilai-nilai demokrasi. Namun perlu dihindari suatu ketergantungan
rakyat terhadap perekonomian negara agar masyarakat tidak membebani negara yang
telah mempunyai banyak tanggungan dan kewajiban.
Pertumbuhan ekonomi di negara akan
menciptakan sektor-sektor perekonomian yang bermacam-macam. Hal ini akan
memunculkan masyarakat yang dapat bebas dari tekanan negara dan tidak terlalu
tergantung pada kontribusi negaranya. Inilah yang akan mendorong perubahan
struktur dan nilai masyarakat pada nilai-nilai demokrasi.
- 2. Pluralisme
Di dalam masyarakat plural, setiap
orang berhak bergabung dengan kelompok yang ada tanpa ada rintangan maupun
hambatan. Masyarakat yang heterogen memberi kebebasan akan munculnya
bentuk-bentuk persaingan maupun konflik antar kelompok. Tetapi, kelompok tersebut
harus mematuhi aturan yang telah diakui secara kolektif dan menerima dengan
tangan terbuka.
Pluralisme turut menuntun tiap
kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan daya saing diantara mereka.
Oleh karena itu, pluralisme yang disadari dengan baik oleh masyarakat akan
dapat menghindarkan pecahnya konflik antar kelompok bila terjadi suatu
persaingan yang sehat didalamnya.
- 3. Keseimbangan Negara
Dan Masyarakat
Faktor lain yang menentukan proses
demokrasi adalah adanya hubungan baik antara negara dengan masyarakatnya. Namun
umumnya di negara-negara kuat, mayoritas terjadi dominasi negara terhadap
rakyat dan ketundukan serta kepatuhan penuh rakyat kepada negaranya. Negara
kuat juga sering melakukan resepsi terhadap masyarakatnya sehingga cenderung
mengakibatkan nilai demokrasi sulit berkembang.
Dalam realita, negara dituntut untuk
menghormati partai politik, badan legislatif, badan eksekutif, media massa,
ormas, dan kelompok lain yang setara. Rakyat juga perlu dihindarkan dari rasa
takut dan tertekan ketika bermasyarakat agar tercipta keseimbangan dan keadilan
yang merata antara rakyat dan negara. Karena itu, demokrasi memerlukan negara
yang kuat namun menghormati rakyat dengan segala kelompoknya. Dan negara yang
mampu melindungi serta menopang rakyatnya lah yang dapat mewujudkan nilai-nilai
demokrasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno. 2010. Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Endang Zaelani Zukaya, dkk. 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.
Kaelan MS. 2000. Pendidikan
Pancasila Edisi Reformasi. Yogyakarta : Paradigma.